Kamis, 05 Mei 2011

PUSKESMAS

BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar belakang
Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke 4 disebutkan bahwa pemerintah Indonesia bertekat untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 28 H ayat (1) dalam amandemen Uud 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memproleh pelayanan kesehatan.
Untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa Indonesia, hak kesehatan di Indonesia telah diakui secara formal sejak tahun 1960 dengan adanya UU Pokok Kesehatan dan diperbaharui oleh UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, yang memuat pasal-pasal mengatur hak dan kewajiban warga negara dan pemerintah.
Dalam menyelenggarakan upaya kesehatan telah dikembangkan pula Sistem Kesehatan Nasional (SKN) yang merupakan suatu tatanan yang mencerminkan upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan mencapai derajat kesehatan yang optimal sebagai perwujudan kesejahteraan umum. Disebutkan bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat atau disingkat Puskesmas adalah unit pelaksana pelayanan kesehatan tingkat pertama dalam sistem tersebut.
Berdasarkan sumber Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau terdapat 7.277 puskesmas di Indonesia. 1.818 unit diantaranya mempunyai fasilitas ruang rawat inap. Jumlah puskesmas pembantu di Indonesia mencapai 21.587 unit, dan puskesmas keliling sebanyak 5.084 unit. Pada tahun 2007 di Kepulauan Riau, jumlah puskesmas mencapai 52 unit, puskesmas keliling darat 75 unit, puskesma keliling laut 24 unit dan puskesmas pembantu 221 unit. Pada tahun 2007 jumlah puskesmas di Tanjungpinang mencapai 4 unit, puskesmas keliling darat 6 unit dan 12 puskesmas pembantu.
Oleh karena itu, penulis membuat makalah dengan judul Puskesmas untuk mengetahui tatanan praktek di puskesmas.

2. Tujuan.
• Untuk memenuhi tugas mata kuliah IKM
• Untuk mengetahui semua tentang dDefinisi, fungsi, sejarah perkembangan, wilayah perkembangan, system regulasi/rujukan, stratifikasi, perencanaan mikro, lokakarya mini puskesmas, supervise dan system pencatatan dalam pelayanan terpadu Puskesmas.















BAB II
PEMBAHASAN

A. Definisi
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis (UPT) dinas kesehatan kabupaten/kota yang
bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja
UPT tugasnya adalah menyelenggarakan sebagian tugas teknis Dinas Kesehatan
Pembangunan Kesehatan maksudnya adalah penyelenggara upaya kesehatan
Pertanggung jawaban secara keseluruhan ada diDinkes dan sebagian ada di Puskesmas.
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/ kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pengembangan kesehatan di suatu wilayah kerja (Departemen Kesehatan RI, 2004).

B. Fungsi
a. Pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan.
* Puskesmas selalu berupaya menggerakkan dan memantau penyelenggaraan pembangunan lintas sektor termasuk oleh masyarakat dan dunia usaha di wilayah kerjanya, sehingga berwawasan serta mendukung pembangunan kesehatan. Di samping itu Puskesmas aktif memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap program pembangunan di wilayah kerjanya. Khusus untuk pembangunan kesehatan, upaya yang dilakukan puskesmas adalah mengutamakan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
b. Pusat pemberdayaan masyarakat.
* Puskesmas selalu berupaya agar perorangan terutama pemuka masyarakat, keluarga dan masyarakat termasuk dunia usaha memiliki kesadaran, kemauan, dan kemampuan melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hidup sehat, berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan kesehatan termasuk pembiayaannya, serta ikut menetapkan, menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan program kesehatan. Pemberdayaan perorangan, keluarga dan masyarakat ini diselenggarakan dengan memperhatikan kondisi dan situasi, khususnya sosial budaya masyarakat setempat.
c. Pusat pelayanan kesehatan strata pertama.
* Puskesmas bertanggungjawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menjadi tanggungjawab puskesmas meliputi:
1). Pelayanan kesehatan perorangan
* Pelayanan kesehatan perorangan adalah pelayanan yang bersifat pribadi (private goods) dengan tujuan utama menyembuhkan penyakit dan pemulihan kesehatan perorangan, tanpa mengabaikan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit. Pelayanan perorangan tersebut adalah rawat jalan dan untuk puskesmas tertentu ditambah dengan rawat inap.
2). Pelayanan kesehatan masyarakat
* Pelayanan kesehatan masyarakat adalah pelayanan yang bersifat publik (public goods) dengan tujuan utama memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Pelayanan kesehatan masyarakat tersebut antara lain promosi kesehatan, pemberantasan penyakit, penyehatan lingkungan, perbaikan gizi, peningkatan kesehatan keluarga, keluarga berencana, kesehatan jiwa serta berbagai program kesehatan masyarakat lainnya.

C. Sejarah Perkembangan Puskesmas
Sejarah dan perkembangan puskesmas di Indonesia mulai dari didirikannya berbagai institusi kesehatan seperti balai pengobatan, balai kesejahteraan ibu dan anak, serta diselenggarakannya berbagai upaya-upaya kesehatan seperti usaha hygiene dan sanitasi lingkungan yang masing-masinh berjalan sendiri-sendiri. Pada pertemuan Bandung Plan (1951) dr. J. Leimena mencetuskan pemikiran mengintegrasikan berbagai institusi dan upaya tersebut dibawah satu pimpinan agar lebih efektif dan efisien.
Konsep ini kemudian diadopsi oleh WHO. Konsep pelayanan yang terintegrasi lebih berkembang dengan pembentukan team work dan team approach dalam pelayanan kesehatan (1956). Gagasan ini dirumuskan sebagai konsep pengembangan sistem pelayanan kesehatan tingkat primer dengan membentuk unit-unit organisasi fungsional dari Dinas Kesehatan Kabupaten di setiap kecamatan yang mulai dikembangkan sejak tahun 1969/1970. Penggunaan istilah puskesmas pertama kali dimuat pada Master Plan of Operation for Strenghtening National Health Service in Indonesia Tahun 1969. Dalam dokumen tersebut disebutkan puskesmas terdiri atas 3 tipe puskemas (tipe A, tipe B, tipe C). Kemudian dalam Rapat Kerja Kesehatan Nasional ke III tahun 1970 menetapkan hanya ada satu tipe puskesmas dengan 6 kegiatan pokok. Perkembangan selanjutnya lebih mengarah pada penambahan kegiatan pokok seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemampuan pemerintah serta keinginan program ditingkat pusat, sehingga kegiatan berkembang menjadi 18 kegiatan pokok, bahkan DKI Jakarta mengembangkan menjadi 21 kegiatan pokok.
D. Wilayah Perkembangan
Secara nasional, standar wilayah kerja puskesmas adalah satu kecamatan, tetapi apabila di satu kecamatan terdapat lebih dari satu puskesmas, maka tanggung jawab wilayah kerja dibagi antar puskesmas dengan memperhatikan keutuhan konsep wilayah (desa/kelurahan atau RW). Masing-masing puskesmas tersebut secara operasional bertanggung jawab langsung kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

E. Struktur Organisasi dan tata kerja

Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mempunyai tugas untuk menetapkan struktur organisasi puskesmas dengan pertimbangan beban kerja dan potensi sumber daya yang tersedia di Puskesmas. Pola organisasi puskesmas sebagai berikut :
Kepala
Wakil Kepala (disesuaikan beban kerja dan kebutuhan puskesmas dan yang menetapkan ada atau tidak adalah Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota).
Unit tata usaha
Unit fungsional
Alternatif lain yang dapat dipertimbangkan satuan organisasi dalam unit tata usaha, sebagai berikut :
Unit Perencanaan
Unit Keuangan
Unit Perlengkapan
Unit Umum
Tugas pokok :
1. Kepala Puskesmas
Bertugas memimpin, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan puskesmas yang dapat dilakukan dalam jabatan structural, dan jabatan fungsional.
2. Kepala urusan tata usaha
Bertugas dibidang kepegawaian, keuangan perlengkapan dan surat menyurat serta pencatatan dan pelaporan.
3. Unit I
Bertugas melaksanakan kegiatan kesejahteraan ibu dan anak, keluarga berencana dan perbaikan gizi.
4. Unit II
Melaksanakan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyakit menular khususnya imunisasi, kesehatan lingkungan dan laboratorium sederhana.
5. Unit III
Melaksanakan kegiatan kesehatan gigi dan mulut, kesehatan tenaga kerja dan manula.
6. Unit IV
Melaksanakan kegiatan perawatan kesehatan masyarakat, kesehatan sekolah dan olahraga, kesehatan jiwa, kesehatan mata dan kesehatan khusus lainnya.
7. Unit V
Melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan upaya masyarakat dan penyuluhankesehatan masyarakat, kesehatan remaja dan dana sehat.
8. Unit VI
Melaksanakan kegiatan pengobatan rawat jalan dan rawat inap
9. Unit VII
Melaksanakan kegiatan kefarmasian.
Hubungan tata kerja puskesmas dalam sistem pemerintahan di Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut :
- Antara Puskesmas dengan RSU dalam bidang pelayanan medic
- Antara Puskesmas dengan Camat dan Badan Penyantun Puskesmas dalam bidang pembangunan kesehatan di wilayah Kecamatan.

F. Sistim Regulasi / Rujukan
1. Pengertian :
Seperti yang telah dirumuskan dalam SK Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 1972 tentang Sistem Rujukan adalah suatu system penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang melaksanakan pelimpahan tanggungjawab timbal balik terhadap suatu kasus penyakit atau masalah kesehatan secara vertikal dalam arti dari unit yang berkemampuan kurang kepada unit yang lebih mampu atau secara horizontal dalam arti antar unit-unit yang setingkat kemampuannya.
2. Jenis Rujukan
Rujukan secara konseptual terdiri atas :
a. Rujukan Medik yang pada dasarnya menyangkut masalah pelayanan medik perorangan yang antara lain meliputi :
1) Rujukan kasus untuk keperluan diagnostic, pengobatan, tindakan operasi dan lain-lain.
2) Rujukan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium klinik yang lengkap.
3) Rujukan ilmu pengetahuan antara lain mendatangkan atau mengirim tenaga yang lebih kompeten atau ahli untuk melakukan tindakan, memberi pelayanan, alih pengetahuan dan teknologi dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
b. Rujukan Kesehatan Masyarakat pada dasarnya menyangkut masalah kesehatan masyarakat luas yang meliputi :
1) Rujukan sarana berupa antara lain bantuan laboratorium kesehatan, teknologi kesehatan.
2) Rujukan tenaga dalam bentuk antara lain dukungan tenaga ahli untuk penyidikan sebab dan asal usul penularan penyakit serta penanggulangannnya pada bencana alam dan gangguan kamtibmas.
3) Rujukan operasional berupa antara lain bantuan obat, vaksin, pangan pada saat terjadi bencana, pemeriksaan specimen jika terjadi keracunan masal, pemeriksaan air minum penduduk.
Jalur Rujukan Kesehatan :
a. Rujukan Pelayanan Medis
1) Antara masyarakat dengan puskesmas
2) Antara Puskesmas Pembantu/Bidan di Desa dengan Puskesmas
3) Intern antara petugas Puskesmas/Puskesmas Rawat Inap
4) Antara Puskesmas dengan Rumah Sakit, Labratorium atau fasilitas pelayanan lainnya.
b. Rujukan Pelayanan Kesehatan
1) Dari Puskesmas ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
2) Dari Puskesmas ke instansi lain yang lebih kompeten baik intrasektoral maupun lintas sektoral.
3) Jika rujukan di Kabupaten/Kota masih belum mampu menanggulangi, dapat diteruskan ke Provinsi/Pusat.

G. Stratifikasi Puskesmas
1. Pengertian
Adalah upaya untuk melakukan penilaian prestasi kerja puskesmas, dalam rangka perkembangan fungsi puskesmas sehingga dalam rangka fungsi puskesmas dapat dilaksanakan lebih terarah.
2. Tujuan
a. Mendapatkan gambaran secara menyeluruh perkembangan puskesmas dalam rangka mawas diri.
b. Mendapatkan masukan untuk perencanaan puskesmas dalam waktu mendatang.
c. Mendapatkan informasi tenyang masalah dan hambatan pelaksanaan puskesmas sebagai masukan untuk pembinaan lebih lanjut.
3. Pengelompokannya :
• Strata I puskesmas dengan prestasi kerja baik (warna hijau).
• StrataII puskesmas dengan prestasi kerja cukup (warna kuning).
• Strata III puskesmas dengan prestasi kerja kurang (warna merah).
4. Sasarannya :
• Puskesmas tingkat kecamatan.
• Puskesmas tingkat kelurahan (pustu).
• Unit-unit kesehatan lain.
• Pembinaan peran serta masyarakat.



H. Perencanaan Mikro
1. Pengertian
Adalah penyusunan rencana tinkat puskesmas untuk jangka waktu 5tahun dengan segala rincian tiap tahunnya.
2. Tujuan
• Tersusunnya rencana kerja puskesmas selama 5 tahun secara tertulis.
• Tersusunnya rencana kerja puskesmas tahunan sebagai penjabaran dari rencana kerja 5 tahunan.
3. Langkah-langkah penyusunan
a. Mengetahui kebijakan yang telah ditetapkan baik oleh pusat maupun daerah.
b. Pengumpulan data
c. Analisa data
d. Perumusan masalah
e. Penentuan prioritas masalah

I. Lokakarya mini Puskesmas
1. Definisi
Adalah upaya untuk menggalang kerja sama tim untuk penggerakan dan pelaksanaan upaya pelayanan kesehatan dipuskesmas sesuai dengan perencanaan yang telah disusun dari tiap-tiap upaya kesehatan pokok puskesmas, sehingga dapat dihindarkan terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaan kegiatan.
2. Tujuan
a. Terlaksananya penggalangan kerjasama tim lintas program dalam rangka pembangunan manajemen sederhana, terutama dalam pembagian tugas dan penbuatan rencana kerja harian.
b. Terlaksananya penanggukangan kerja sama lintas sektoral dalam pembinaan peran serta masyarakat.
c. Terlaksananya kerjasama rapat bulanan dan tribulanan sebagai tindak lanjut penggalangan kerjasama tim puskesmas.

J. Supervisi
a. Definisi
Adalah upaya pengarahan dengan cara mendengarkan arahan dan keluhan tentang masalah dalam pelaksanaan dan memberikan petunjuk serta sasaran-sasaran dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi sehingga mencapai daya guna dan hasil guna.
b. Tujuan
• Terselanggaranya program upaya kesehatan puskesmas sesuai dengan pedoman pelaksanaan.
• Kekeliruan dan penyimpangan dalam pelaksanaan dapat diluruskan kembali.
• Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
• Meningkatkan hasil pencapaian pelayanan kesehatan.

K. Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP)
a. Definisi
Adalah tata cara pencatatan dan pelaporan yang lengkap untuk pengelolaan puskesmas meliputi keadaan fisik, sarana, dan kegiatan pokok yang dilakukan serta hasil yang telah dicapai.
b. Tujuan
• Tersedianya data yang meliputi keadaan fisik, tenaga, sarana dan kegiatan pokok
puskesmas secara akurat tepat waktu dan mutahir.
• Terlaksananya pelaporan data secara teratur diberbagai jenjang administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
• Dipergunakan data tersebut untuk pengambilan keputusan dalam rangka pengelolaan program kesehatan masyarakat melalui puskesmas diberbagai tingkay administrasi.
c. Pelaporan bulanan
• Rawat jalan dan rawat inap
• Penimbangan
• Kohort ibu dan anak
• Persalinan
• Laboratorium
• Pengamatan penyakit menular
• Imunisasi
• PKM
• Kartu indeks penyakit
• Sensus harian penyakit


d. Pemanfaatan SP2TP
1. Untuk memenuhi administrasi pada jenjang yang lebih tnggi dalam tingkat pembangunan, perencanaan dan penetapan kebijaksanaan.
2. Dimaanfaatkan ppuskesmas untuk peningkatan upaya kesehatan puskesmas melalui :
a. Perencanaan (perencanaan mikro)
b. Penggerakan dan pelaksanaan (lokakarya mini puskesmas)
c. Pengawasan pengendalian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar